Sidang Paripurna Bahas RUU Omnibus Law Kembali Digelar Hari Ini
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menggelar Sidang Paripurna pada Sabtu, 19 April 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang ini menandai lanjutan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU Omnibus Law di bidang politik dan sektor lainnya.Kompas NasionalHukumonline
Fokus Pembahasan: RUU Omnibus Law Politik
Salah satu agenda utama dalam sidang kali ini adalah pembahasan RUU Omnibus Law Politik. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong paket undang-undang politik atau yang lebih dikenal sebagai omnibus law politik. RUU ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperkuat sistem politik nasional dengan merevisi beberapa undang-undang terkait, seperti UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pemerintahan Daerah. eMedia DPR
Prolegnas Prioritas 2025: 41 RUU Termasuk RUU Omnibus Law
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, DPR menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Beberapa RUU prioritas tersebut mencakup sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Hukumonline
Tantangan dan Harapan
Pembahasan RUU Omnibus Law, terutama di bidang politik, tidak lepas dari tantangan. Berbagai pihak mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, harmonisasi antara berbagai undang-undang yang akan direvisi memerlukan koordinasi yang intensif antar lembaga.
Masyarakat dan pengamat politik berharap bahwa pembahasan RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat demokrasi, meningkatkan partisipasi politik, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. DPR diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi.
Penutup
Sidang Paripurna yang digelar hari ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi nasional. Pembahasan RUU Omnibus Law, khususnya di bidang politik, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem politik yang lebih baik di Indonesia.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan RUU Omnibus Law atau ingin mengetahui daftar lengkap RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, Anda dapat mengunjungi situs resmi DPR RI atau mengikuti pemberitaan terkini dari media terpercaya.